Pages

Thursday, May 18, 2017

Hukuman Sunat Muallaf


Seorang muallaf bertanya pada Pak kyai:

“Pak kyai... katanya sholat itu lima waktu. Tapi kenapa kok banyak yang sholat lebih dari lima kali dalam sehari?” tanya muallaf.

Dengan sabar pak kyai menjelaskan, “Sholat yang hukumnya wajib itu lima kali yaitu: subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isyak... Sedang sholat yang lain hukumnya sunah...”
“Apa?!” Wajah si muallaf mendadak pucat mendengar penjelasan pak kyai. “Kalau begitu saya nggak mau sholat yang lain...”

“Lho, kenapa?” tanya pak kyai, “Sholat sunah itu pahalanya sangat besar...”
“Pokoknya saya nggak mau dihukum sunat lagi.... Kapok!!” jawaban polos sang muallaf membuat Pak Kyai ketawa.

 Rupanya dia salah menafsirkan arti kata sunah dan sunat... Dikiranya sama.
Ada-ada aja...

No comments:

Post a Comment

Hukum Parkir Liar Ditepi Jalan Menurut Kajian Kaidah Fiqhiyyah

1.1          Dalil-dalil 2.1.1.       2.2.1.     Dalil kaidah fiqih الضَّرَرُ يُزَالُ Artinya: kemudaratan (kerusakan) itu ha...