Pages

Thursday, May 18, 2017

Hukum Parkir Liar Ditepi Jalan Menurut Kajian Kaidah Fiqhiyyah



1.1         Dalil-dalil
2.2.1.    Dalil kaidah fiqih
الضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya: kemudaratan (kerusakan) itu harus dihilangkan.

تَصَرُّ فُ الْإِمَامِ عَلَي الرَّ عِيَةِ مَنُوْطٌ بِا لْمَصْلَحَةِ
Artinya: kebijaksanaan imam atau kepala negara terhadap rakyat itu harus dihubungkan dengan kemaslahatan.

2.2.2.    Dalil hadits
عن عمرو بن يحي عن أبيه قال صلى الله عليه وسلم لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (رواه مالك وابن ماجه والحاكم والبيهقي والدارقطنى.حديث حسن)
Artinya:  Dari amr bin yahya dari bapaknya Rasullullah SAW. Bersabda, Tidak boleh melakukan tindakan baik yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan tidak boleh membalas tindakan yang membahayakan pada orang lain. (H.R. Malik, Ibn Majah, al-Hakim, al-Baihaqi, Ad-Daruqutni. Hadist Hasan)[1]

عَنْ سَعِيْدٍ بْنِ زَيْدٍ,اَنَّ رَسُوْلَ اللهُ قَالَ:مَنِ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ اْلأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّ قَهُ الله إِيَاهُ يَوْمَ اْلقِيَا مَةِ مِنْ سَبْعِ اَرْضِيْنَ  :مُتَفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya:  Dari Said bin Zaid, bahwasannya Rasulallah bersabda: Barangsiapa mngambil sejengkal tanah (orang lain) dengan zalim, maka pada hari kiamat kelak, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi. Muttafaq alaih [2]
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم فِيْمَا يُرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ، قَالَ: يَا عِبَادِي إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظُّلْمَ على نَفْسِيْ، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا ، فَلَاتَظَالَمُوا. أخرجه مسلم
Artinya: “Dari Abu Dzar RA dari nabi SAW. riwayat dari Tuhannya, Dia (Allah) berfirman: Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya aku mengharamkan diriku berbuat zalim (aniaya) dan aku haramkan pula terjadi di antara kamu. Oleh karena itu, jangan saling menganiaya. (H.R. Imam Muslim).[3]


2.2.3.    Dalil fiqih
لَوْ عَلِمَ اْلإِمَامُ قَوْ مًا يُخِيْفُوْنَ الطَّرِيْقَ وَلَمْ يَأْخُذُوْامَالاً وَلاَ قَتَلُوْا نَفْسًا,عَزْرَهُمْ وُجُوبًا بِحَسْبٍ وَغَيْرِهِ.
Artinya:  Jika imam mengetahui ada suatu kaum yang membuat resah atau membuat khawatir pengguna jalan sekalipun mereka tidak mencuri harta dan tidak membunuh seseorang. Maka, imam wajib memberikan takzir bagi mereka dengan dipenjara atau dengan hukuman lainnya.”[4]


2.2.4.    Dalil Al-Qur’an
وَلاَ تَبْغِ الْفَسَادَ فِى اْلأَرْضِ اِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُ اْلمُفْسِدِيْنَ
Artinya: Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi, sesungguhnya Allah tidak senang kepada orang –orang yang membuat kerusakan (Q.S. Al-Qasas:77). [5]
يَأَ يُّهَاالَّذِيْنَ أَ مَنُوْأَطِيْعُوْااللهَ وَأَطِيْعُوْا الرَّسُوْلَ وَأْوْلِى اْلأ َمْرِ مِنْكُمْ
Artinya : Hai orang orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atillah Rasull (Nya), dan ulil amri diantara kamu(Q.S. AN-Nisa’:59)[6]


4.1     Kesimpulan
Hukum parkir liar di tepi jalan menurut kaidah fiqhiyyah adalah tidak boleh (haram), karena banyak mudarat atau kerusakan yang ditimbulkannya. Mudarat yang ditimbulkan berupa kemacetan lalu lintas, keamanan yang tidak terjamin, pengguna jalan yang merasa resah dan kurang nyaman. Demikian itu, menjadi illat keharaman pada dalil kaidah fiqhiyyah, dalil nash, dan dalil ijma’.

Hukum parkir di tepi jalan di perbolehkan dalam artian sudah di atur oleh pemerintah daerah (resmi). Demikian itu yang menjadi alasan pada dalil kaidah fiqhiyyah, dan dalil nash.




[1] M. Hamim, Ahmad Muntoha . Pengantar Kaidah Fiqh Syafi’iyah Penjelasan Nadhom Al-Fara’id Al-bahiyah(Kediri; Lirboyo Press, 2013), Hal. 88.
[2]Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani, terjemah Bulughul Maram (Mutiara Ilmu) hal. 403.
[3] Al hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani. H.M. Ali. Terjemah Bulughul Maram, (Surabaya; Mutiara Ilmu, 2011), hal. 688.
[4]Ianatutholibiin, Abi bakar  addimyathi,(Dar AL-Khutub Al-Islamiyah 2009) hal. 299.
[5]Kementrian Agama RI, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam. Al-qur’an dan terjemahnya (PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012)hal.556.
[6] Ibid., 114.

Cerita Lucu Dibalik Jawa Pegon Khas Santri




Dahulu, santri kirim surat ke orangtuanya sopan sekali. Pakai rangkaian kata-kata penuh doa, harapan, tetapi buntutnya tetap minta kiriman uang juga. Nah, yang jadi masalah itu mereka menuliskannya memakai huruf Arab Pegon. Bahasa Jawa tetapi ditulis dengan huruf Arab. Padahal tidak mudah menuangkan bahasa Jawa ke dalam bentuk tulisan Arab, karena akan membutuhkan banyak huruf-huruf vokal serta tanda-tanda baca yang rumit. Dan ini dialami seorang santri.


Dia menulis dalam suratnya beberapa daftar permintaan. Uang sekian rupiah, buku atau kitab ini dan itu. Beberapa barang-barang lainnya termasuk yang dia tulis adalah kata Anduk. Maksud dia adalah Handuk. Dia tulis: “Ampun kesupen, Bapak. Dalem inggih nyuwun dipun kirimi anduk setunggal.” Masalahnya dia menulisnya alif, nun, dal, wawu dan kaf ; أندوك (Anduk).

Saat bapaknya datang membawakan kirimannya itu, si teman ini terlihat kebingungan mencari-cari sesuatu tetapi tidak ada. Yang dia dapati adalah satu butir telur, yang dalam bahasa Jawa disebut “endok”. Eh alaah, ternyata si bapak membaca tulisan alif, nun, dal, wawu dan kaf; أندوك dengan kata Endok, bukannya Anduk. 

(Gus Muhajir )

 






Hukuman Sunat Muallaf


Seorang muallaf bertanya pada Pak kyai:

“Pak kyai... katanya sholat itu lima waktu. Tapi kenapa kok banyak yang sholat lebih dari lima kali dalam sehari?” tanya muallaf.

Dengan sabar pak kyai menjelaskan, “Sholat yang hukumnya wajib itu lima kali yaitu: subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isyak... Sedang sholat yang lain hukumnya sunah...”
“Apa?!” Wajah si muallaf mendadak pucat mendengar penjelasan pak kyai. “Kalau begitu saya nggak mau sholat yang lain...”

“Lho, kenapa?” tanya pak kyai, “Sholat sunah itu pahalanya sangat besar...”
“Pokoknya saya nggak mau dihukum sunat lagi.... Kapok!!” jawaban polos sang muallaf membuat Pak Kyai ketawa.

 Rupanya dia salah menafsirkan arti kata sunah dan sunat... Dikiranya sama.
Ada-ada aja...

Hukum Parkir Liar Ditepi Jalan Menurut Kajian Kaidah Fiqhiyyah

1.1          Dalil-dalil 2.1.1.       2.2.1.     Dalil kaidah fiqih الضَّرَرُ يُزَالُ Artinya: kemudaratan (kerusakan) itu ha...